Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan Asemraya, Senin pagi, 28 Juni 2021.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.15 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan lain-lain.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 sebagai pengganti Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Pelaksanaan operasi ini diikuti 8 anggota Polsek Asemrowo bersama 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operaSi ini didapati 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 9 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berharap masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menggunakan masker adalah cara efektif menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi