Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi gabungan di Jalan Demak, Rabu pagi, 30 Juni 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.15 ini terdiri dari 17 anggota gabungan Polsek Pabean Cantikan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 anggota TNI dan 13 anggota Satpol PP bersama Linmas.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolsek Krembangan AKP Anang Singgih ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pengguna jalan tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan operasi ini agar masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi