Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PPKM Darurat disampaikan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pemilik warung di Jalan Sawah Pulo.
Dalam kunjungannya, Minggu pagi, 4 Juli 2021, Bripka Victor menyampaikan kepada pemilik warung atas nama Bapak Anan, bahwa dengan diterapkannya PPKM Darurat, segala kegiatan masyarakat wajib dihentikan pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Termasuk aktifitas usaha warung harus ditutup dan tidak boleh lagi menerima pengunjung.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penerapan PPKM Darurat ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi pelanggaran.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
“Diharapkan masyarakat mengerti dan memahami tujuan dari PPKM Darurat, sehingga mereka ikut mendukung dan tidak melalukan pelanggaran. Karena semua ini demi kepentingan bersama memutus penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi