Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat bersama instansi samping, Minggu malam, 4 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP, 10 anggota Linmas dan 1 anggota LPMK.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran diantaranya Warkop Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warung Rokok Jalan Dupak Rukun, Warung Depan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun, Warung Barokah Jalan Dupak Rukunm dan Martabak Nehla Jaya Jalan Tanjungsari.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka dan diperintahkan tutup saat itu juga.
Mereka juga diperingatkan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran PPKM Darurat atau akan dijatuhi sanksi berat.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM Darurat ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sesuai instruksi pemerintah, bahwa penerapan PPKM Darurat dilaksanakan se Jawa-Bali, terhintung sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya, (hum)
Editor : Redaksi