Seputarperak.com- Sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa pagi, 6 Juli 2021.
Sosialisasi ini dilakukan mulai pukul 08.00 diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Mereka melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sepanjang Jalan Slompretan dan Pasar Bong, sekaligus menempelkan stiker tentang aturan yang diterapkan dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Kepada para pedagang seperti pemilik toko dan warung-warung disampaikan untuk menutup tempat usahanya paling lambat pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Karena sesuai penerapan PPKM Darurat, segala aktifitas yang mendatangkan kerumunan harus ditiadakan pukul 20.00.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 yang diberlakuan se-Jawa Bali dari tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan dengan harapan tidak sampai terjadi pelanggaran PPKM Darurat.
“Kami juga rajin melakukan operasi PPKM Darurat, untuk memastikan tidak ada pelanggaran di masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi