Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan protokol kesehatan dalam penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung di Jalan Kalimas Barat dan Jalan Sisingamangaraja, Jumat, 9 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 yang yang dipimpin AKP Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 3 staf Kelurahan Perak Timur.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pengunjung yang bergerombol agar menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.
Saat itu 5 orang yang didapati tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan agar selalu memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi protokol kesehatan dalam penerapan PPKM Darurat ini rutin dilakukan setiap hari.
“Kami rajin melakukan operasi ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi