Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat di wisata kuliner, Jalan Gadukan Timur, Jumat, 9 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 12.00 yang dipimpin Ipda Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan, yang diikuti 4 anggota Polsek.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan kepada para pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Termasuk menjaga jarak antar pengunjung dan mewajibkan penggunaan masker serta melarang siapa saja yang datang tanpa memakai masker.
Disamping itu mereka juga diingatkan untuk tidak buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Diharapkan dengan rajin dilakukan operasi, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi