Seputarperak.com- Buntut kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Kenjeran, kini ditangani serius Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seorang pria berinisial E diamankan dengan tuduhan pasal 212 tentang melakukan perlawan terhadap petugas.
Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu sore, 11 Juli 202, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menyampaikan akan tetap memproses kasus yang berbuntut pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran ini.
“Tersangka berinisial E kami jerat pasal 212 karena telah melawan petugas saat dilakukan operasi PPKM Darurat,” ujarnya.
Cerita bermula ketika anggota Polsek Kenjeran, Koramil, Satpol PP dan staf Kecamatan melakukan operasi PPKM Darurat untuk menertibkan warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.
Operasi yang digelar Sabtu malam, 10 Juli 2021 ini awalnya berjalan lancar. Saat itu beberapa orang yang kedapatan tidak bermasker diangkut mobil patroli Satpol PP.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Ketika operasi dilakukan di Jalan Bulak Banteng Wetan, di sebuah warung kopi (Warkop) milik tersangka E, petugas mendapatkan perlawanan.
Tersangka berisinial E tidak terima diperintahkan tutup, sehingga terjadi cek-cok yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Semakin lama jumlah warga yang berkumpul semakin banyak sampai kemudian terjadi aksi pengerusakan terhadap mobil patroli Polsek Kenjeran, yang mengalami pecah kaca bagian belakang.
Mendapati situasi yang semakin tidak kondusif para personil segera meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor Kecamatan Kenjeran.
“Tentunya kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seharusnya masyarakat memahami bahwa kami melaksanakan tugas untuk menerapkan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Yang jelas proses hukum akan tetap dilakukan terhadap pelaku pengerusakan. Sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka E dijerat pasal 212 dengan ancaman 4 bulan kurungan,” terang Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi