Pelaku Pengerusakan Mobil Patroli Polsek Kenjeran, Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Buntut aksi pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat digelar operasi pemberlakuan PPKM Darurat, beberapa orang akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 13 Juli 2021, dua orang tersangka dihadirkan.

Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, dua pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Sebelumnya kami sudah mengamankan satu tersangka berisial E yang kami jerat pasal 212 karena melawan petugas yang melaksanakan PPKM Darurat. Untuk sekarang ada tambahan dua orang masing-masing berinisial H dan FA. H berperan memvideokan kericuhan yang terjadi dan mengunggah ke Medsos. Sementara FA berperan melakukan pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran,” ujar Kapolres.

Saat itu turut hadir tokoh masyarakat Bulak Banteng Bapak H Yanto dan anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi C Ibu Ashri Yuanita Haqie, SE, SH.

Bapak H Yanto memastikan bahwa apa yang terjadi di Jalan Bulak Banteng Suropati ini tidak mencerminkan sifat warga asli.

“Kalau warga asli disana saya yakin semuanya mendukung pemerintah. Mendukung PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Sementara Ibu Ashri selaku anggota dewan yang juga berasal dari Bulak Banteng mengakui bahwa mengenal warga Bulak Banteng sebagai warga yang patuh terhadap aturan pemerintah.

Karena itu dia yakin bahwa pelaku pengrusakan mobil patroli Polsek Kenjeran bukan warga asli Bulak Banteng.

“Saya tahu betul bagaimana warga Bulak Banteng. Tidak ada penolakan terhadap PPKM Darurat. Tentunya ini sangat kontradiksi dengan warga asli disana. Mudah-mudahan yang seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 214 KUHP jo pasal 211 KUHP, jo pasal 212 KUHP subside pasal 170 KUHP atau pasal 12 ayat 1 undang undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan lebih subside pasal 15 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

Aksi ini bermula pada saat dilakukan penerapan PPKM Darurat pada Sabtu malam, 9 Juli 2021. Dimana saat itu dilakukan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Salah satu sasaran operasi yakni warung kopi milik E yang saat itu masih terlihat buka. Padahal sudah lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

E pun diperingatkan dan diperintahkan untuk tutup. Namun saat akan diberikan sanksi dia menolak dan sempat terjadi cek-cok yang mengundang perhatian warga sehingga berbuntut aksi pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran.

“Untuk kemungkinan pelaku lain kami masih lakukan penyelidikan. Sementara pengerusakan ini menggunakan kayu dan batu yang semuanya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal