Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penerapan PPKM Darurat, Jumat malam, 16 Juli 2021.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan HM Noer, Jalan Kalilom Lor dan Jalan Nambangan.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, anggota Linmas dan anggota Koramil Kenjeran.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih terlihat buka. Mereka juga diperintahkan untuk tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Para pemilik warung juga diingatkan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat sesuai penerapan PPKM Darurat dan hanya memberika layanan take away atau beli dibawa pulang.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini kami menekan mobilitas masyarakat sekaligus untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi