Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Sabtu pagi, 17 Juli 2021 secara mobile di Jalan Nyamplungan, Jalan Sasak dan Jalan Sultan Iskandar Muda.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang diikuti 10 anggota gabungan Polsek Semampir dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Satpol PP, 2 anggota Dishub dan 2 anggota Koramil.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini para personil menyasar tempat-tempat kerumunan. Termasuk pedagang mainan dan perkakas yang ngemper di jalan-jalan.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Mereka dibubarkan paksa dan diingatkan tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang masih berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Selain itu warung-warung yang masih menyediakan makan di tempat juga diberikan teguran keras. Karena selama pemberlakuan PPKM Darurat, warung hanya boleh memberi pelayanan take away atau pesan dibawa pulang.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi PPKM Darurat ini terus dilakukan rutin setiap hari.
“Melalui operasi ini diharapkan Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi