Polsek Semampir Sasar Warung-Warung, Gelar Operasi Pemberlakuan Jam Malam Sesuai Penerapan PPKM Darurat

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Kamis malam 23 Juli 2021.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang dipimpin Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan

Kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 9 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil dan 5 anggota Brimob Polda Jatim.

Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL

Dalam kegiatan ini disampaikan kepada pemilik warung agar tidak lupa untuk tutup pukul 21.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Saat itu juga diingatkan agar tidak memberikan layanan makan di tempat, karena hanya diperbolehkan memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan rutin setiap hari.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan sesuai penerapan PPKM Darurat, yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal