Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa, 27 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 dengan sasaran warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Hangtuah, Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, anggota Brimob Polda Jatim, anggota Satpol PP dan anggota Dishub.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak memberikan layanan makan di tempat, karena sesuai aturan PPKM Darurat hanya diperbolehkan memberi layanan take a way atau pesan dibawa pulang.
Mereka juga diingatkan untuk tidak buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam PPKM Darurat.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi sasaran kerawanan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi