Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa, 27 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar bersama instansi samping yang dipimpin Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir yang dimulai pada pukul 21.00.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Brimob Polda Jatim, 1 anggota Koramil, 6 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini sasaran yang dituju adalah warung dan toko-toko yang masih terlihat buka.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko, karena telah melanggar batas jam malam pukul 21.00 dan mereka diperintahkan untuk tutup.
Selain itu juga disampaikan bahwa layanan yang boleh diberikan adalah pesan dan dibungkus untuk dibawa pulang atau take a way dan tidak memberi pelayanan makan di tempat.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi