Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat dengan sasaran warung-warung dan toko-toko, Rabu, 28 Juli 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 2 anggota Koramil, 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas dan 1 tim deteksi dini Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Kebalen Timur, Kelurahan Krembangan Utara.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam kegiatan ini disampaikan himbauan kepada para pemilik warung dan toko-toko agar tidak buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM Darurat.
Khusus pemilik warung juga diingatkan agar tidak memberikan layanan makan di tempat, karena sesuai PPKM Darurat, hanya boleh memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Saat itu juga dibagikan paket Sembako kepada pemilik warung dan toko, sebagai bentuk kepedulian Polri pada masyarakat yang menghadapi penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami terus berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi