Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat malam, 31 Juli 2021.
Kegiatan ini dilakukan bersama instansi samping yang dipimpin oleh Iptu Doni Setiawan, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Saat itu personil yang dilibatkan dalam operasi yang dimulai pukul 20.00 ini terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas dan 2 anggota LSM LPM Suramadu.
Sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun, Jalan Tambak Mayor, Jalan Tanjungsari, Jalan Asem Mulya dan Jalan Asem Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung agar segera tutup karena sudah mendekati pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM Darurat atau PPKM Level IV.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi