Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Sabtu malam, 31 Juli 2021.
Operasi yang dilaksanakan bersama personil gabungan ini digelar mulai pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan Kalimas Baru.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 anggota staf Kelurahan Perak Utara.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah mendekati pukul 21.00 yang diberlakukan aturan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Pada kegiatan ini ditemukan 3 orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kaposek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat rutin digelar setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum_)
Editor : Redaksi