Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan kegiatan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Kegiatan ini diataranya dilakukan Jumat malam, 13 Agustus 2021 dengan sasaran warung-warung.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini dipimpin Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Untuk lokasi yang menjadi sasaran diantaranya yakni warung-warung di sepanjang Jalan Dupak Rukun, Jalan Asem Raya dan Jalan Asemrowo Kali.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai waktu dimulainya jam malam.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam gencar dilakukan setiap hari.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha mencegah kerumunan di malam hari, sekaligus menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi