Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin, 30 Agustgus 2-2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang masih buka.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Personil gabungan dilibatkan dalam kegiatan ini. Dimana masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang masih buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Pegirian dan Jalan Sidotopo.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan toko karena tidak segera tutup. Mereka diperintahkan agar tutup karena sudah melewati batas pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan menggelar kegiatan ini kami berusaha menekan mobilitas masyarakat dan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi