Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat bersama personil gabungan, Senin malam, 13 September 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 ini menyasar warung-warung dan toko-toko di Jalan Asem Raya, Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun dan Jalan Margomulyo.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kecamatan Asemrowo.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka. Mereka diperintahkan segera tutup karena waktu menjelang pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lewat upaya mencegah kerumunan serta menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi