Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat, 17 September 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung yang masih terlihat buka.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini dipimpin Iptu Evan Andias, Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 anggota Polsek.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diminta secepatnya pulang ke rumah masing-masing karejna sudah menjelang pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan guna mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat.
"Lewat kegiatan ini kami berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami rutin melaksanakannya setiap hari," ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi