Polres Tanjung Perak Panen Tangkapan 45 Pelaku Judi Sabung Ayam

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Penangkapan besar-besaran dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap para pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Minggu pagi, 7 Oktober 2018.

Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu sore di lapangan apel, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menghadirkan para pelaku judi sabung ayam yang berhasil ditangkap.

“Mereka ini kami amankan saat berada di arena sabung ayam. Total ada 45 orang yang kami jadikan tersangka,” ujarnya.

Menurut Kapolres, penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya, bahwa di daerah pemakaman di Kelurahan Bulak, sering dijadikan lokasi adu ayam.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Adu ayam ini sudah berlangsung sejak lama. Selama ini masyarakat diam karena tak mau terlibat masalah. Tapi, lama-lama mereka resah karena orang-orang yang ikut adu ayam semakin banyak jumlahnya, hingga akhirnya melapor kepada kami,” terangnya.

Sebelum bertindak, para personil Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan bahwa informasi itu memang benar, kami langsung bergerak cepat. Kami mengepung lokasi tersebut, hingga berhasil mengamankan sebanyak 45 orang, termasuk beberapa mobil, motor dan juga barang bukti ayam aduan,” kata Kapolres yang akrab disapa Agus ini.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau member kesempatan atau menggunakan kesempatan atau turut serta pada permainan judi tanpa izin dari penguasa yang berwenang, akan dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000.”

Dari penggerebekan ini, barang bukti yang didapat adalah 57 sepeda motor, 6 mobil, 20 ekor ayam jago, uang tunai Rp 20 juta dan tiga buah sobekan kertas rekapan uang judi sabung ayam.

“Saat ini kasusnya masih terus kami sidik, sekaligus berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum,” tuturnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal