Satreskoba Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu Asal Semampir

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Prestasi kembali diukir Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pengedar narkoba jenis sabu kembali ditangkap.

Saat konferensi pers yang digelar Selasa siang, 9 Oktober 2018, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Achmad Faisol Amir, S.I.K menghadirkan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial TS (36).

Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember

Pria warga Jalan Wonokusumo Jaya, Semampir, Surabaya ini dibekuk tanpa perlawanan Rabu, 3 Oktober 2018 di dalam kamar rumahnya.

Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap TS bermula dari informasi masyarakat, yang diterima oleh personil Satreskoba.

“Jadi, ada informasi bahwa TS adalah seorang pengedar. Ini diperoleh melalui pengakuan pengguna sabu yang sudah lebih dulu kami tangkap,” terangnya.

Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor

Pengakuan pengguna sabu itu menyebutkan, bahwa dia mendapatkan barang terlarang tersebut dari TS.

“Tapi, informasi ini tidak langsung kami sikapi dengan gegabah. Kami lebih dulu melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, penggerebekan pun dilakukan personil Satreskoba.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu

“Saat tersangka ditangkap, kami mendapatkan barang bukti sabu di dalam kamar rumahnya. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan TS adalah satu poket sabu seberat 20,04 gram, satu poket sabu seberat 11,98 gram, satu poket sabu seberat 2,98 gram, satu poket sabu seberat 0,57 gram, satu butir pil ekstasi dengan berat 0,66 gram, sebuah sekrop dari sedotan plastik, satu unit timbangan dan 14 plastik poketan kosong.

“Jadi, modusnya tersangka membeli dalam jumlah banyak, kemudian dibungkusi kecil-kecil atau diecer. Total keuntungan yang didapat menurut tersangka, adalah Rp 200 ribu setiap gramnya. Untuk barang bukti ekstasi menurut tersangka dia pake sendiri. Tidak dijual,” ujar Faisol. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal