Polsek Semampir Tangkap Pengedar Sabu Jatisrono Beromzet Jutaan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama sepekan.

Saat konferensi pers yang digelar Kamis, 11 Oktober 2018, Kapolsek Semampir, Kompol Naufil mengisahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Polsek Semampir juga menghadirkan seorang pria berinisial JK (34), warga kos Jalan Jatisrono Timur III, yang menjadi pengedar narkoba itu.

“Awalnya kami mendapat informasi dari warga di daerah Jatisrono. Mereka mengaku resah karena wilayahnya menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Naufil dihadapan wartawan.

Keresahan masyarakat ini akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dimana akhirnya Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil memperoleh informasi nama si pengedar berikut alamat tempat tinggalnya.

“Penyelidikan kami lakukan selama hampir seminggu. Dan itu tidak sia-sia. Kami berhasil mengetahui si pengedar itu sekaligus dimana dia tinggal,” tuturnya.

Penggerebekan pun dilakukan pada Selasa dini hari, 9 Oktober 2018, saat JK sedang tertidur pulas di kamar indekosnya.

Baca Juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba

JK sempat kaget saat rumahnya didatangi beberapa orang berpakaian preman yang tak lain adalah personil Unit Reskrim Polsek Semampir.

“Pelaku awalnya menolak dituduh sebagai pengedar. Sampai akhirnya kami geledah tempat tinggalnya, hingga berhasil menemukan barang bukti sabu,” kata Naufil.

Di dalam lemari tempat kos JK polisi menemukan sebanyak 44 poket sabu dengan berat total 17,83 gram.

Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan

“Selain itu kami juga menemukan uang senilai Rp 10,3 juta. Uang itu kami curigai sebagai uang hasil penjualan sabu,” terangnya.

Dari pengakuan JK dia baru berjualan sabu selama dua minggu sebelum akhirnya ditangkap.

“Dalam waktu dua minggu itu pelaku sudah mendapatkan keuntungan jutaan. Sekali jualan dia mendapat uang Rp 2 juta per poketnya. Tapi uang itu tidak diinikmati sendiri. Dibagi juga dengan seseorang berinisial A, yang katanya sebagai teman dalam usaha perdagangan sabu ini,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal