Seputarperak.com- Maraknya berita hoax (berita bohong) membuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak merasa perlu memberikan sosialisasi tentang dampak hukum penyebar dan pembuat berita hoax ke sekolah-sekolah.
Seperti yang dilakukan Ipda Munir yang menjabat sebagai Kanit Binpolmas, Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca Juga: Personil Polsek Semampir Laksanakan Sosialisi Patuh Protokol Kesehatan di Wisata Ampel
Saat itu, Ipda Munir memberikan pemahaman tentang dampak hukum pembuat dan penyebar berita hoax sesuai dengan UU ITE di SMA Attarbiyah.
Menurut Ipda Munir dalam penjelasannya, bahwa para pembuat dan penyebar berita hoax dapat dilaporkan dan terkena jeratan hukum sesuai UU ITE.
Karena itu, dia pun meminta agar para siswa siswi di SMA Attarbiyah, tidak melakukan pembuatan atau penyebaran berita hoax.
“Itu perbuatan yang tidak baik dan merupakan perbuatan kriminal. Karenanya, hindari membuat atau menyebar berita hoax,” terangnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiarti, saat dikonfirmasi menyatakan, di media sosial selama ini banyak sekali berita hoax yang sangat meresahkan.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Semampir Sosialisasi PPKM Darurat di Toko-Toko
Padahal, pemerintah telah membentuk UU ITE, yang mengatur soal sanksi hukum pada pembuat dan penyebar berita hoax.
“Saya mengapresiasi sekali langkah Satbinmas dalam mensosialisasikan soal UU ITE ke sekolah-sekolah. Hal ini penting, sebagai langkah pencegahan. Kita semua tentu tidak menginginkan ada anak-anak sekolah yang membuat dan menyebar berita hoax, lalu mereka terkena sanksi hukum,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi