Seputarperak.com- Pendataan penduduk non permanen dilaksanakan di Kelurahan Bulak, tepatnya di RT 10 RW 02, Rabu sore, 24 Oktober 2018.
Kegiatan yang bertajuk operasi yustisi ini berlangsung lancar di bawah pengamanan Aiptu Andi Winarno, Babinkamtibmas Bulak, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu para penghuni kos di RT 10 RW 02 Kelurahan Bulak didata satu persatu dengan meminta foto copy KTP atau SIM.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Bagi yang tinggal berpasangan, para petugas juga meminta foto copy KSK atau buku nikah, untuk membuktikan bahwa status pasangan tersebut benar-benar suami istri.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, pendataan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyusupan anggota kelompok radikal yang berpotensi melakukan tindak terorisme dan juga orang-orang yang menjadi DPO kasus kriminalitas serta narkoba.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
“Selain itu operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat, khususnya kumpul kebo. Nantinya jika ada pasangan yang ternyata bukan suami istri, maka keputusan kami serahkan kepada masyarakat sekitar. Apakah mereka tetap rela wilayahnya menjadi tempat berbuat maksiat atau tidak. Kalau tidak, maka otomatis pasangan kumpul kebo itu harus pergi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi