Seputarperak.com- Rapat koordinasi (Rakor) digelar Forpincam Krembangan, terkait dugaan masih adanya praktek prostitusi di wilayah RW 05 Kelurahan Morokrembangan, yang dulunya merupakan kawasan lokalisasi.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Rakor Serbuan Vaksin di Balai Kota Surabaya
Rakor ini dilaksanakan Sabtu sore, 1 Desember 2018 pukul 15.00, dipimpin Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH yang didampingi Kanit Binmas Iptu Rahmat dan Kanit Intelkam Iptu Agus Tjatur.
Hadir pula kepala Kecamatan Krembangan Bapak Yudi Kartika, Serka Triono mewakili Danramil Krembangan, Sekretaris Kelurahan Morokrembangan Bapak Menik, Kasi Pemerintahan Kelurahan Morokrembnagan Bapak Setiono, ketua RW 06, ketua RW 09 dan para ketua RT mulai 1 sampai 11 RW 06.
Tidak ketinggalan hadir pula para tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) setempat.
Rakor ini diawali dengan sambutan ketua RW 06 Bapak M Zainul Abidin, S.Pd, yang berharap agar nantinya ada tindak lanjut dari pertemuan ini.
Dia mengemukakan fakta yang terjadi di lapangan, dimana masih sering berkeliaran para wanita penghibur di bekas eks lokalisasi. Mereka tidak hanya orang-orang baru, tetapi juga ada yang mantan wanita penghibur saat lokalisasi Tambakasri masih beroperasi.
Saat itu Kapolsek Krembangan menyampaikan, agar sebelum diambil tindakan tegas atau represif, terlebih dahulu dilakukan langkah-langkah yang tepat. Diantaranya dengan memasang baner yang menyatakan bahwa warga menolak prostitusi, kemudian bisa juga dengan door to door mengunjungi orang-orang yang diindikasikan menerima kos-kosan para pekerja seks komersial, agar mereka tidak lagi menerimanya.
“Jika langkah-langkah tersebut sudah ditempuh, barulah kita lakukan preventif. Diantaranya dengan melaksanakan patroli gabungan tiga pilar, kemudian mengundang orang-orang yang dicurigai membuka praktek prostitusi, baik perempuannya maupun germo atau mucikarinya jika ada. Disitu mereka disuruh tanda tangan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan berhenti dari kegiatan prostitusi,” kata Esti.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Ikut Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Donor Plasma Konvalesen
Jika nantinya setelah mendantangani surat pernyataan tersebut mereka masih membuka praktek, barulah ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk PSKnya bisa dikirim ke dinas sosial dan dikenai tipiring, sedangkan mucikarinya bisa kita jerat dengan pasal memperdagangkan orang dan mengambil keuntungan dari bisnis prostitusi,” jelasnya.
Dalam rapat ini semua yang hadir juga ikut menyampaikan pendapat, yang intinya mereka semua menolak kembalinya praktek prostitusi di eks lokalisasi Tambakasri. (hum)
Editor : Redaksi