Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu Kecil-kecilan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Selasa pagi, 11 Desember 2018.

Pria berinisial MJ (26), yang beralamat di Jalan Dukuh Pakis 3/26 ini dibekuk tanpa perlawanan di dalam rumahnya, sekitar pukul 07.00.

Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember

MJ yang sehari-hari menjadi kuli bangunan ini ditangkap setelah sebelumnya personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut Kasat Reskroba, AKP Agus Widodo, SH, informasi yang diperoleh personilnya itu menyebutkan, bahwa ada seorang pengedar yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis.

“Awalnya tidak diketahui alamat tersangka. Sampai kemudian kami lakukan penyelidikan, hingga mendapat alat jelasnya,” kata Agus.

Setelah mengantongi alamat MJ, personil Satsabhara langsung melakukan pengintaian untuk mendapat waktu yang pas melakukan penangkapan.

Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor

“Setelah kami ketahui tersangka ada di dalam rumah, akhirnya kami menggerebak dan mengamankan si tersangka atas nama MJ ini,” ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah MJ, personil Satreskoba mendapatkan sejumlah barang bukti yang mendukung informasi bahwa dia adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Adapun barang yang diamankan itu diantaranya satu buah botol deodorant warna putih merk Dove Original yang didalamnya berisi satu pipet kaca dengan sisa sabu seberat 2,04 gram serta satu buah klip plastik yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 0,66 gram.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu

Selain itu juga ditemukan timbangan elektrik merk Camry, satu tutup botol yang tertancap dua sedotan, 2 pak klip plastik yang masing-masing paknya berisi 100 klip plastik dan satu buah HP dengan catatan pesan berisi transaksi narkoba.

“Saat ini tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Agus. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal