Seputarperak.com- Seorang pengguna narkoba jenis sabu ditangkap tanpa perlawanan oleh personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 11 Desember 2018 di rumahnya di Jalan Dukuh Pakis.
Pria tersebut adalah FA (20), yang sehari-hari bekerja di perusahaan swasta. Dia dibekuk personil Satreskoba pada pukul 07.30.
Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Diungkapkan Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan terhadap FA ini bermula dari hasil pencarian seorang pengedar narkoba di seputaran Dukuh Pakis.
“Waktu personil Satreskoba mencari petunjuk tentang keberadaan pengedar narkoba, kami mendapatkan informasi lain. Bahwa Di seputaran tempat itu ada seorang pengguna narkoba jenis sabu, yang belakangan kami ketahui adalah FA,” ujarnya.
Informasi ini tidak disia-siakan. Ibarat sekali dayung dua pulau terlampauai, tim yang diterjunkan saat itu dibagi dua tugas. Satu masih mencari keberadaan si pengedar dan satu lagi melakukan penangkapan terhadap FA.
Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
“Tentunya kami tidak langsung menangkap begitu saja. Kami intai dahulu. Dan kebetulan saat itu tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu di rumahnya,” kata Agus.
FA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang baru saja dipakainya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
“Barang bukti yang kami sita yaitu satu bong yang terbuat dari bekas botol minuman vitamin You C 1000, satu klip plastik yang didalamnya berisi sabu seberat 0,24 gram dan satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 1,96 gram,” ungkapnya.
Karena perbuatannya itu, FA kini dijerat dengan pasal 112 ayat 1UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi