Buruh Pabrik Tukang Nyabu Ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Perak

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan prestasinya dengan menangkap satu lagi seorang pengguna narkoba jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial DHL (24), warga Dukuh Pakis 6 A/ 36 yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik.

Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember

DHL ditangkap personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di dalam rumahnya, usai mengisap sabu.

Diungkapkan Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan terhadap DHL bermula dari informasi yang beredar di masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa DHL sering mengajak teman-temanya berpesta sabu,” ujarnya.

Saat itu personil Satreskoba tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa informasi yang diterima tersebut benar adanya.

Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar, bahwa DHL ini seorang pengguna sabu. Bahkan ada temannya yang sudah kami amankan,” jelasnya.

Akhirnya penangkapan terhadap DHL dilakukan pada Rabu, 12 Desember 2018 sekitar pukul 10.30. Dia dibekuk tanpa perlawanan usai mengisap sabu sendirian di kamar rumahnya.

Dari tangan DHL personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu alias bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman vitamin.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu

Kemudian juga ditemukan satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, satu buah pipet kaca dengan sisa sabu di dalamnya dengan berat 2,29 gram, satu kompor yang terbuat dari botol plastik yang berisi alcohol 95 persen, satu sekrop dari sedotan plastik dan HP merk Samsung lengkap dengan kartu SIM di dalamnya.

“Untuk tersangka DHL kami jerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Agus. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal