Seputarperak.com- Setelah hampir satu tahun menghirup udara bebas pasca melakukan pencurian sepeda motor, dua orang pelaku berhasil dibekuk Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Jati Purwo, Kecamatan Semampir, dengan korban bernama Siti Mutiatus Sahroh, terjadi tanggal 30 Oktober 2017.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Saat itu, korban memarkir motornya di depan teras rumah, sebelum ditinggal ke dalam rumah untuk melanjutkan pekerjaan sehari-hari.
Ketika korban kembali keluar, dilihatnya motor yang semula diparkir, sudah tidak ada lagi lantaran dicuri orang.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Semampir dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa buku BPKB dan kunci kontak.
Saat itu Unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi diperiksa, termasuk pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal keterangan saksi-saksi dan bukti di lapangan, akhirnya pencarian jejak pelaku pun dilakukan.
Sampai kemudian, tanggal 27 Mei 2018, seorang pria bernama Moch Ridwan (37) yang berprofesi sebagai tukang becak dan beralamat di Jalan Karang Menjangan gang I, Surabaya, dibekuk petugas.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
Dalam pemeriksaan, Moch Ridwan mengakui bahwa dialah yang telah melakukan pencurian motor Honda Vario milik Siti Mutiatus Sahroh.
Saat itu Moch Ridwan tidak sendirian. Dia mengaku memiliki rekan yang membantunya mencuri motor tersebut, yakni Zaini (26) warga Jalan Karang Tembok, Surabaya.
Berdasarkan keterangan Moch Ridwan, polisi langsung bergerak mencari keberadaan Zaini. Dia akhrinya ditangkap pada tanggal 30 Mei 2018 di rumahnya.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, kedua pelaku saat ini telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
“Mereka jadi DPO kami selama berbulan-bulan. Keduanya punya peran berbeda. Zaini sebagai informan. Dialah yang memberi informasi soal target motor yang akan dicuri, sekaligus sebagai pengawas saat pencurian dilakukan agar tidak diketahui orang. Sementara eksekutornya adalah Moch Ridwan,” ungkapnya.
Motor yang berhasil dicuri tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Sayful yang tinggal di Desa Patemon Kabupaten Bangkalan, Madura dan hasilnya dibagi rata.
“Untuk orang bernama Sayful ini masih kami lakukan pencarian. Statusnya adalah DPO,” jelas Kapolsek Semampir.
Keduanya sama-sama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hum)
Editor : Redaksi