Polsek Krembangan Gencar Sosialisasikan Larangan Menyalakan Petasan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi larangan menyalakan petasan di malam tahun baru disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di RT 04 RW 02 Kelurahan Dupak, Sabtu malam, 29 Desember 2018.

Saat itu kepada warga yang tengah berkumpul di pos kamling, Bripka Busaryanto menyampaikan agar menjaga ketertiban dalam menyambut malam tahun baru.

Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Beri Arahan Agar Menghindari Hal-Hal Negatif Sambut Tahun Baru

Warga diminta tidak menyalakan petasan, apalagi di dalam kampung, karena bisa menyebabkan kebakaran.

Baca Juga: Babinkamtibmas Dupak Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Selain itu, warga juga dihimbau tidak memasang knalpot brong pada sepeda motornya, karena menyebabkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Terlebih hal ini juga melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, larangan menyalakan petasan dan menggunakan knalpot brong di malam tahun  baru terus disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

“Melalui sosialisasi ini kami ingin menciptakan kondusifitas di masyarakat. Jangan sampai malam tahun baru diisi dengan hal-hal negatif dan hal-hal yang melanggar hukum,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal