Seputarperak.com- Setelah sempat buron, selama hampir satu bulan, seorang lelaki berinisial R (45), warga Dupak Timur, berhasil diamankan oleh Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Pria yang bekerja serabutan ini ditangkap setelah pengembangan kasus narkoba atas tertangkapnya IC (27), perempuan warga Dupak Timur, yang kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam tahanan Polsek Krembangan, pada tanggal 18 Desember 2019.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa sore, 15 Januari 2019, Kapolres AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menjelaskan bagaimana perjalanan kasus ini.
“Jadi, Polsek Krembangan awalnya menangkap IC yang saat itu menyelundupkan sabu ke dalam tahanan, untuk diberikan kepada salah seorang tahanan atas nama SH. Setelah ditangkapnya IC, Polsek Krembangan menginterogasi untuk mencari tahu darimana asal barang terlarang itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Saat itu, IC pun mengaku bahwa dia mendapatkannya dari R, yang dikenal seabgai pengedar sabu.
“Waktu itu Polsek Krembangan menemukan sabu di dalam pakaian ganti dan makannan yang dikirim oleh IC kepada SH yang tidak lain adalah pacarnya,” kata Kapolres.
Setelah mendapat informasi dari IC, Polsek Krembangan langsung memburu R. Namun, butuh waktu beberapa hari untuk bisa menangkapnya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Selang hampir sebulan lamanya, R akhirnya dapat dibekuk bersama dengan barang bukti beberapa poket sabu seberat total 12,5 gram.
“R saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti narkoba yang diedarkannya,” jelas Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi