Seputarperak.com- Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, benar-benar dilakukan secara total. Hanya dalam tempo tiga minggu saja, 53 tersangka berhasil diamankan.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Penangkapan 53 tersangka kasus narkoba ini merupakan kado awal tahun yang diberikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada masayrakat.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, 24 Januari 2019, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menyampaikan kepada wartawan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari tekad pihaknya memerangi peredaran narkoba.
“Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai hari ini, ada 53 tersangka kasus narkoba yang telah kami tangkap. Mereka terdiri dari 48 laki-laki dan 5 perempuan,” ujarnya.
Dari 53 tersangka tersebut, 40 diantaranya adalah pengedar dan 13 sisanya adalah pengguna narkoba.
“Tentunya mereka ini sebagian kami tangkap melalui proses yang panjang, dari pengakuan-pengakuan yang terus kami lakukan penyelidikan sampai berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu narkoba jenis sabu dengan berat total 30,26 dan pil double L sebanyak 677 butir.
“Total 53 tersangka ini terbagi dalam 36 kasus. Dari sini, ada dua tersangka yang sudah lama kami jadikan TO (target operasi) yang berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Dalam keterangan lebih jauh, Kapolres menyebut HE (36), warga Jalan Gunung Anyar Tambak yang sebelumnya sempat lolos saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka sempat dilakukan penggerebekan pada bulan lalu namun berhasil kabur. Tapi, akhirnya kami tangkap pada tanggal 8 Januari 2019,” ungkapnya.
Kapolres menyampaikan awalnya Satreskoba mengkap ZA (24), warga jalan Nginden Permata, kawasan Semolowaru, yang seorang pengedar sabu.
ZA ditangkap saat berada di rumah kosnya Jalan Pandugo dan saat digeledah ditemukan satu poket sabu dengan berat 0,45 gram di dalam bekas bungkus rokok serta 15 poket sabu seberat 4,43 gram di kamar kosnya.
“Kami interogasi dan diketahui dia sudah enam bulan ini mengedarkan sabu. Dia mengaku membeli barang tersebut dari tersangka HE,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Dari informasi tersebut diketahui jika ZA sering melakukan transaksi di rumah HE. Dia membeli sebanyak dua gram seharga Rp 2,2 juta. Selanjutnya dibagi menjadi poket kecil dan diedarkan.
“Untuk HE sendiri saat dilakukan upaya penangkapan pertama berhasil lolos. Tapi kami mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 10 poket dengan berat total mencapai 16,65 gram di rumahnya,” kata Kapolres.
Setelah berhasil ditangkap pada awal Januari 2019, HE mengaku dia mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial KLS.
“Seperti kasus-kasus narkoba lainnya yang biasa menggunakan sistem ranjau. Ini pula yang dilakukan HE. Dia membeli dari KLS yang ditemui di kawasan Jalan Tambak Wedi. Sekali transaksi dia membayar Rp 20 juta dan dapat 20 gram sabu,” jelas Kapolres.
HE mengaku, sebanyak 20 gram sabu tersebut dibagi menjadi kemasan poket. Kemudian dia menjualnya sesuai dengan uang yang diberi oleh pelanggannya dengan keuntungan mencapai Rp 5 juta untuk setiap 20 gramnya.(hum)
Editor : Redaksi