Seputarperak.com- Konferensi pers digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis siang, 7 Pebruari 2019 di depan Masjid Al Hidayah di lingkungan Mapolres.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi ini dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elekstronik dan online.
Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Dalam konferensi pers ini dihadirkan puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang berhasil diamankan dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, yang terhitung mulai 26 Januari 2019 hingga Rabu, 6 Pebruari 2019.
Diantaranya yang menarik adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri, CRS (19) dan MMA (18), warga Kembang Kuning Kulon.
Keduanya ditangkap pada Senin siang, 4 Pebruari 2019 oleh personil Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di saat perjalan di kawasan Jalan Putat Jaya gang III.
Baca Juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
Sang suami, CRS dan sang istri, MMA, saat itu digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoban jenis sabu.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, pasangan ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari perempuan berinisial LS (17),” kata Kapolres dihadapan wartawan.
Setelah mendapat informasi ini, personil Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan pencarian dan mendapati LS di rumahnya.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
Perempuan muda berstatus janda tersebut akhirnya ditahan, setelah ditemukan barang bukti narkoba di rumahnya.
“Jadi, LS merupakan bandarnya. Sementara CRS dan MMA yang pasangan suami istri menjadi kurirnya. Untuk penjualan barang terlarang ini dilakukan oleh LS sendiri secara online, melalui media sosial,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka ini diantaranya sabu sebanyak 4 poket dengan rincian masing-masing poket seberat 0,28 gram, satu poket sabu seberat 1,20 gram, 1 poket sabu seberat 1,40 gram, beberapa unit HP, 4 sekrop dari sedotan plastik dan dompet warna putih. (hum)
Editor : Redaksi