Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang pengguna narkoba di Jalan Jatipurwo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Kedua pengguna narkoba ini masing-masing berinisial DR (25), warga Kecamatan Tambaksari dan GMS (23), warga Pandegiling.
Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Kedua pria yang sama-sama berprofesi sebagai sales barang elektronik ini dibekuk di sebuah rumah di Jalan Jatipurwo, saat sedang asyik menggelar pesta sabu, Selasa malam, 12 Pebruari 2019.
Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Yasin, penangkapan ini bermula dari anggotanya yang tengah menyelidiki peredaran sabu di seputaran Jalan Jatipurwo.
Baca Juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
“Waktu anggota kami melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba, kami mendapat informasi ada orang yang sedang berpesta sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengamankan DR dan GMS ini,” ujarnya.
Saat didatangi, DR dan GMS sempat menyembunyikan barang bukti sabu yang mereka gunakan berpesta.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
Tapi, berkat kejelian anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, barang bukti tersebut berhasil ditemukan saat itu juga.
“Barang bukti yang kami temukan yaitu satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 1,71 gram, satu buah alat hisap atau bong, sekrop dari sedotan plastik warna putih dan dua buah korek gas,” terang AKP Yasin. (hum)
Editor : Redaksi