*Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Dua Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti 108 Gram Sabu

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers kasus narkoba, Senin siang, 6 Mei 2019. Kegiatan ini dipimpin Kapolres AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang dilaksanakan di depan Masjid Al Hidayah di lingkungan Mapolres.

Dalam keterangan awalnya, Kapolres menyampaikan bahwa kasus narkoba ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

“Ada dua orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IS umur 49 tahun dan IW umur 27 tahun,” ujar Kapolres.

Kedua tersangka saat itu juga ikut dihadirkan di hadapan wartawan dan sempat diwawancarai.

Menurut Kapolres, awalnya kasus ini terungkap setelah personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, mendapat informasi tentang adanya narkoba jenis sabu dari Madura yang hendak dibawa ke Surabaya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan terakhir melakukan pemantauan di kawasan Jalan Kedung Cowek pada tanggal 8 April 2019 malam, setelah ada informasi jika orang yang akan membawa narkoba bakal melintas.

Dari pemantauan ini, tepat pukul 23.00, IS yang tercatat beralamat di Jalan Tambak Mayor berhasil ditangkap. Dia dibekuk dengan barang bukti beberapa bungkus sabu, masing-masing sebesar 70 gram, 30 gram dan 8 gram.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

“Total keseluruhan yang ditemukan ada 108 gram sabu atau 1 ons lebih 8 gram. Barang itu diletakkan di bawah motor dan terbungkus rapi,” jelas Kapolres.

Atas temuan narkoba ini, IS pun digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan dan dilakukan pemeriksaan.

Sewaktu ditanya penyidik, IS mengaku barang tersebut adalah pesanan seseorang, yang tak lain adalah IW yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Setelah didapat keterangan dari IS, personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung mengejar dan mengamankan IW keesokan harinya, 9 April 2019,” ujarnya.

IW kemudian dilakukan pemeriksaan dan mengakui barang tersebut adalah pesanannya. Namun dia menyebut hanya disuruh oleh seseorang bernama Wawa yang hingga kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Rencananya barang tersebut akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya. Dan untuk saat ini masih dilakukan pendalaman guna mengetahui keberadaan Wawa,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal