Pesta Sabu Digrebek, 2 Sopir Digiring ke Polsek Asemrowo

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Komitmen Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi narkoba, diwujudkan dengan menangkap para pengguna dan pengedar barang terlarang ini.

Di bawah kepemimpinan Kompol Faisol Amir, Polsek Asemrowo telah beberapa kali berhasil mengungkap kasus narkoba.

Baca Juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Yang terbaru, Polsek Asemrowo menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu, yaitu pria berinisial ER (38) dan NA (47), yang sama-sama berprofesi sebagai sopir.

ER yang beralamat di Jalan Ikan Gurami gang Lebar nomor 4 dan NA yang beralamat di Jalan Ikan Gurami gang 3, ditangkap pada Jumat siang, 29 Juni 2018.

Menurut Kapolsek Kompol Faisol Amir, penangkapan kedua pria ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari seorang tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Intinya, kami mendapatkan informasi ini dari pengembangan kasus. Diterangkan bahwa ada sebuah rumah yang sering dipakai pesta sabu. Belakangan kami tahu bahwa rumah tersebut adalah tempat tinggal ER,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba

Menindaklanjuti informasi ini, Polsek Asemrowo pun segera menerjunkan beberapa personilnya untuk melakukan penggerebekan.

“Kami langsung mendatangi rumah yang dimaksud, dan disana kami berhasil menangkap ER beserta NA yang sedang mengadakan pesta sabu,” ungkapnya.

ER dan NA dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan

Dari tangan kedua pria ini, Polsek Asemrowo memperoleh sejumlah barang bukti, seperti satu bong dari botol kaca, pipet kaca, sekop dari sedotan warna biru, korek api gas warna biru serta dua klip plastik bekas bungkus narkoba jenis sabu serta satu klip plastik yang masih berisi sabu seberat 0,43 gram.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal