Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AS (23) warga Jalan Karang Pilang.
Penangkapan terhadap AS ini dilakukan setelah sebelumnya didapat informasi dari seorang tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dulu diamankan.
Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Diterangkan Kanit Idik I Satreskoba Iptu Doni mewakili Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Yasin, AS merukan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap Polsek Karang Pilang tahun 2017.
“Yang besangkutan pernah dipenjara di Lapas Probolinggo. Tapi ternyata dia belum jera dan sekarang kembali menjalankan profesi lamanya,” kata Doni.
Informasi dari tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dulu ditangkap menyebutkan dia biasa menggunakan jasa AS untuk mengirim narkoba.
Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
“Kami kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Dan setelah mendapat kepastian baru kami lakukan penggerebekan,” jelas Doni.
Sejumlah personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menggerebek Doni di tempat tinggalnya, dan disana ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,12 gram yang ditempatkan di dalam dosbook HP.
Selain itu juga ditemukan 1 klip plastik berisi 20 butir pil ekstasi berlogo minion dan 70 klip plastik kosong. Kemudian juga diita barang bukti HP merk Xiomi Redmi.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
“Saat kami gerebek, tersangka baru pulang kerja dan istirahat. Dia mengaku sudah tiga kali dalam sebulan ini disuruh mengambil sabu-sabu dengan sistem ranjau,” ungkap Doni.
Sementara AS mengaku setiap kali mengambil barang terlarang tersebut dia mendapatkan komisi sebesar Rp 700 ribu. (hum)
Editor : Redaksi