Seputarperak.com- Sosialisasi pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilaksanakan Polsek Kenjeran, Minggu malam, 26 April 2020.
Kegiatan ini dilakukan di warung-warung kopi (Warkop) dan cafe di sepanjang Jalan H.M Noer, bersama Satpol PP dan anggota Linmas.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Saat itu para pemilik Warkop dan cafe dihimbau agar menaati aturan PSBB terkait pembatasan waktu berjualan yang hanya sampai pukul 21.00.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Selain itu pemilik Warkop dan cafe dilarang membuka layanan makan dan minum di tempat dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.
Bukan hanya itu saja. PSBB juga mengatur larangan menyiapkan meja kursi untuk pembeli dan wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan lokasi usaha, serta selalu menggunakan masker ketika melayani pembeli.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan sosialisasi PSBB ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga dapat mempercepat penanganan Pandemi Covid-19.
“Tanggal 28 April 2020 adalah hari pertama pelaksanaan PSBB. Untuk itulah sosialisasi terus kami lakukan. Tidak hanya di Warkop dan cafe, tapi juga di kampung-kampung,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi