Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan sosialisasi penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di kampung-kampung di wilayahnya, Selasa pagi, 28 April 2020.
Seperti halnya yang dilakukan AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir yang didampingi Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir di pemukiman RT 02 RW 03 Kelurahan Sidotopo.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Dalam kunjunganya yang juga didampingi Kasi Trantib Bapak Ilham, AKP Tritiko menyampaikan kepada warga terkait pemberlakuan jam malam pada penerapan PSBB.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Saat itu warga diingatkan untuk tidak keluar rumah di atas pukul 21.00, karena sesuai aturan PSBB aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai waktu tersebut. Kecuali jika ada keperluan mendesak atau darurat.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran penerapan aturan PSBB.
“Kami mengedukasi masyarakat supaya mereka paham, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi