Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para pengunjung dan pedagang Pasar BAMA, Jumat pagi, 1 Mei 2020.
Kepada para pengunjung dan pedagang disampaikan agar menaati aturan PSBB. Termsuk dengan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Mereka juga diminta untuk menjaga jarak atau social distancing minimal satu meter dengan orang lain dan tidak melakukan kontak fisik.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Selain itu juga disampaikan agar sepulang dari pasar langsung cuci tangan dan cuci kaki menggunakan sabun atau bila perlu mandi dan mengganti pakaian. Semua ini untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi tak henti-hentinya terus dilakukan kepada masyarakat, agar pelaksaan PSBB dapat berjalan dengan hasil maksimal.
“Tujuan dari penerapan PSBB ini untuk menghentikan penyebaran virus corona. Oleh karena itu perlu dukungan dari masyarakat. Dan melalui Babinkamtibmas kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat selalu ingat dan waspada serta menaati aturan PSBB,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi