Seputarperak.com- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus narkoba. Seorang pengguna narkotika jenis sabu dibekuk saat perjalanan pulang setelah membeli barang terlarang ini.
Pria berinisial MA (22), seorang pegawai ekspedisi warga Jalan Tanjung Balai, Kelurahan Perak Barat, ditangkap pada Selasa 7 Agustus 2018.
Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
MA dibekuk dalam perjalanan pulang, tepatnya saat berada di Jalan Ikan Mungsin, Kelurahan Perak Barat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan terhadap MA dilakukan berawal dari informasi yang diterima personil Satreskoba.
Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
“Dari beberapa tahanan kasus narkoba, kami dapat sejumlah nama pengguna sabu. Termasuk diantaranya MA. Dari situlah kami lakukan penyelidikan hingga memastikan bahwa MA memang seorang pengguna sabu,” ujarnya.
Sejak memperoleh informasi ini, Satreskoba pun melakukan pengintaian. MA terus diikuti, hingga akhirnya ketahuan membeli sabu.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
“Saat kami tahu MA membeli sabu, kami langsung menangkapnya. Kami sempat berkejar-kejaran sampai akhirnya dia kami tangkap di Jalan Ikan Mungsing, tepatnya di depan rumah yang ada di gang 8 nomor 16,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MA kini ditahan dengan jeratan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti yang disita dari tangan MA adalah satu plastik klip berisi sabu seberat 0,3 gram. (hum)
Editor : Redaksi