Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya menegakkan disiplin penggunaan masker di lingkungannya. Hal ini dibuktikan dengan pemberian sanksi disiplin terhadap personil yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin pagi, 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Polsek Asemrowo & Satpol PP Lakukan Operasi Penertiban Masker di Tambak Mayor
Tindakan disiplin saat itu diberikan kepada Briptu Teja yang sedang melaksanakan tugas piket SPKT door to door karena kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di lingkungan Mapolres.
Baca Juga: Wakapolsek Kenjeran Pimpin Operasi Penertiban Masker di Jalan Platuk Donomulyo Sore Hari
Dia dijatuhi hukuman push up sebanyak 20 kali dan diminta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Usai menjalankan sanksinya, Briptu Teja diijinkan untuk kembali melaksanakan tugas rutin sehari-hari.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Penertiban Masker di Warkop, Berikan Sanksi Disiplin Kepada Pelanggar
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, sanksi disiplin ini dijatuhkan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
“Kami ingin anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi