Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker, Kamis malam, 15 Oktober 2020.
Operasi dilaksanakan secara mobile di Jalan Karang Tembok, Jalan Sidorame, Jalan Sidotopo, Jalan Pegirian, Jalan Iskandar Muda, Jalan Nyamplungan dan Jalan KH Mas Mansyur ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Tritiko yang diikuti personil gabungan sebanyak 14 orang. Mereka terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka adalah para pengguna jalan dan pengunjung warung-warung.
Dari 5 orang tersebut, 3 diantaranya dilakukan penyitaan KTP, sementara 2 orang lainnya dilakukan swab tes di Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi