Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam wujud operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 16 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 ini dilakukan bersama instansi samping di Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti 5 anggota Polsek, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan serta 2 anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Bongkaran.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang dilakukan sita KTP dan dibawa ke Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Kami bersama instansi samping terus berkomitmen untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satu caranya yaitu lewat penertiban masker setiap hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi