Seputarperak.com- Perang melawan narkoba terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hal ini dibuktikan dengan seringnya dilakuakn penangkapan pengguna, kurir, pengedar dan bandar narkoba.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH dalam konferensi pers yang digelar Senin sore, 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Kapolres menghadirkan para pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diamankan dalam rentang waktu tanggal 8 Oktober 2020 hingga 16 Oktober 2020.
“Ada lima kasus dan 7 orang tersangka yang kami amankan sepanjang waktu tersebut. Mereka ini hasil tangkapan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran,” kata Ganis.
Dari para tersangka tersebut didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.233 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Dalam konferensi pers tersebut juga hadir Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH dan Kasat Reskoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K.
Selain itu juga hadir Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto terkait kerjasama penangkapan kurir narkoba lintas negara.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan tentang kasus paling menarik dari yang berhasil diungkap ini.
Yaitu terkait penangkapan 2 tersangka, masing-masing berinisial MS (50) dan IM (43) yang sama-sama warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Keberhasilan menangkap kedua pelaku ini berkat kerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak,” kata Kapolres.
Awalnya pada tanggal 6 Oktober 2020, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari Bea dan Cukai Tanjung Perak terkait adanya paket asal Malaysia yang mencurigakan tujuan Desa Waru, Kecamatan Waru Timur, Kabupaten Pamekasan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam power bank. Total ada 11 power bank yang berisi sabu dalam sebuah kardus yang dikirim,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Saat itu pada tanggal 8 Oktober 2020 sore, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi alamat yang dituju dan disana berhasil mengamankan MS.
Ketika dilakukan interogasi, MS mengaku hanya disuruh. Dia menyebut nama IM yang selanjutnya juga ikut diamankan.
“Keduanya kami tangkap. Untuk barang bukti yang disita total memiliki berat 1.229 gram termasuk pembungkusnya atau power banknya,” terang Kapolres.
Untuk saat ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan penyelidikan guna menangkap DW selaku pengirim barang terlarang ini dari Malaysia. (hum)
Editor : Redaksi