Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada, Minggu pagi, 20 Desember 2020.
Razia masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan razia masker ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dengan mengambil sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di lokasi.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang diberikan teguran, 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang lagi dijatuhi sanksi skot jam.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi