Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker diikuti sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa sore, 12 Januari 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM ini dilaksanakan bersama instansi samping.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 ini terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Toger di Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Barat di Jalan Perak Barat dan Gedung Pengujian Tes Psikologi SIM di Jalan Perak Barat.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa orang berkerumun, sehingga melanggar aturan Perwali nomor 2 tahun 2021.
Mereka diperingatkan dan segera menjaga jarak sesuai protokol kesehatan. Selain itu juga diingatkan kepada pemilik Warkop agar tidak lupa tentang aturan jam malam, dimana maksimal buka hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker sekaligus sosialisasi PPKM ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksankaan di tempat-tempat rawan terjadi kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19. Termasuk Warkop, cafe, mini market dan lain-lain,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi