Seputarperak.com- Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rabu siang, 13 Januari 2021 di sejumah warung kopi (Warkop) di wilayahnya.
Kegiatan yang dilakukan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 13.00 sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini juga merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Untuk lokasi yang menjadi sasaran yakni Warkop Giras 71 Jalan Kalianak Timur dan Warkop Giras Pos I Jalan Tambak Asri.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu ditemukan beberapa pengunjung Warkop yang duduk bergerombol. Mereka diberikan himbauan agar tetap menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak sosial minimal satu meter.
Selain itu beberapa pengunjung yang menggunakan masker tidak dengan benar dihimbau agar memperbaiki posisi maskernya.
Disamping itu personil Polsek Krembangan juga mengingatkan pemilik Warkop untuk patuh terhadap aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM. Yakni maksimal dibatasi hanya buka sampai pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi yustisi PPKM ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami terus melakukan kegiatan ini sesuai jadwal yaitu sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi